Tiga Aspek Kedaulatan Negara



Kedaulatan adalah tujuan akhir negara. Tanpa kedaulatan, negara tidak akan memiliki otoritas untuk menjalankan fungsi-fungsinya. Dengan kata lain, kedaulatan adalah ruh dari negara yang tanpa memilikiknya, negara hanyalah tinggal seonggok raga yang tak hidup. Pada dasarnya, terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan agar negara dapat memperoleh dan mempertahankan kedaulatannya.

Pertama, aspek intern. Secara filosofis, negara adalah sebuah ruang dimana isi dari ruang tersebut terpisahkan dari hal-hal di luar ruang melalui suatu batas tertentu. Isi dari negara merupakan aspek intern dari kedaulatan yang berupa penduduk dan pemerintahan. Namun, untuk dapat benar-benar berdaulat, negara membutuhkan penduduk yang melegitimasi keberadaannya dan pemerintahan yang dapat menjalankan fungsi dari negara. Jika negara tidak memiliki penduduk yang melegitimasinya, negara akan jatuh karena mendapatkan perlawanan dari penduduk. Jika negara tidak memiliki pemerintahan yang sanggup menjalankan fungsinya, maka negara sama saja dengan sakit. Tanpa memperhatikan kedua hal tersebut, negara tidak akan dapat berdaulat

Kedua, aspek teritorial. Menyambung dari penjelasan filosofis sebelumnya, teritorial merupakan salah satu batas yang memisahkan isi negara dan luar negara. Dikatakan salah satu batas sebab isi dan luar negara juga dapat dibatasi melalui ras, ideologi, dsb. Namun, di mata hukum internasional, teritorial merupakan aspek kedaulatan yang utama karena merupakan suatu batas yang bersifat absolut atau jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, negara yang tidak memiliki teritorial yang jelas tidak akan mendapat kedaulatan di mata hukum internasional.

Ketiga, aspek ekstern. Aspek ini meliputi segala sesuatu yang berada di luar negara, seperti negara lain, organisasi internasional, terorisme, dll. Mereka dapat menjadi aspek kedaulatan karena mereka memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kedaulatan suatu negara. Berdasarkan Perjanjian Westphalia tahun 1648, negara lain memiliki wewenang untuk mengakui kedaulatan suatu negara. Tanpa pengakuan negara lain, sekeras apapun seseorang mendeklarasikan wilayahnya sebagai sebuah negara, tetap saja tidak akan berdaulat. Kemudian berdasarkan piagam PBB tahun 1945, PBB memiliki wewenang untuk mengintervensi kedaulatan suatu negara jika negara tersebut terbukti menyalahgunakan kedaulatannya untuk melakukan pelanggaran kemanusiaan. Hal ini berarti bahwa aktor-aktor yang berada di luar negara memiliki kekuatan untuk mengintervensi bahkan melenyapkan kedaulatan suatu negara.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara tidak menjadi berdaulat dengan sendirinya. Terdapat tiga aspek yang berada di luar kendali negara yang dapat mempengaruhi kedaulatan negara tersebut. Jika negara tidak memperhatikan satu saja dari ketiga aspek tersebut, maka kedaulatan negara akan terancam. Itulah sebabnya, negara akan rela berperang jika sudah menyangkut isu perbatasan. Itulah sebabnya negara rela melakukan lobby-lobby internasional agar mendapatkan pengakuan negara lain. Itulah sebabnya negara rela menyogok penduduknya dengan subsidi dan sebagainya agar mereka mau melegitimasi keberadaan negara. Negara rela melakukannya karena kedaulatan adalah satu-satunya yang menjaga kelangsungan hidupnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dinamika Perubahan Norma Internasional (Review Makalah Finnemore dan Sikkink)